Pasal 208
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, setiap pimpinan unit organisasi atau atasan melakukan proses pengenaan sanksi administratif terhadap setiap unsur dibawahnya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban dan/atau yang tidak memenuhi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran dan/atau peringatan lisan; b. teguran dan/atau peringatan tertulis; c. penggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang milik negara sebagai akibat kelalaian atau kesengajaan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama; dan/atau d. pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Proses pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
