PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 207
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. (2) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (3) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil keputusan atau tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
