PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 206
BAB 15 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPIP maupun dalam hubungan antarlembaga atau organisasi; c. melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, jujur, tertib, dan bertanggung jawab; d. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal dan perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan martabat BPIP; e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; dan f. melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada atasan atau Pimpinan.
