PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 205
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Kepala dan/atau Wakil Kepala mewakili BPIP untuk mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh lembaga tinggi negara. (2) Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat menugaskan pejabat dibawahnya untuk menghadiri rapat atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
