PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 204
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. (2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan lembaga tinggi negara untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
