PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 203
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Sekretaris Utama dan Deputi dapat diberikan tugas lain sesuai arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala dan/atau Wakil Kepala. (2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala melalui Wakil Kepala. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus didokumentasikan.
