PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 202
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Wakil Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus didokumentasikan.
