PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 201
BAB 15 — TATA KERJA
(1) Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan harus didokumentasikan.
