PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 209
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi I, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi II, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi III, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi
IV, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi V secara fungsional bertanggung jawab masing-masingnya kepada Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
