PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT...
Pasal 4
(1) Badan Pengatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban Transporter. (2) Selain pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pemanfaatan fasilitas yang dimiliki/dikuasai Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; b. pelaksanaan akun pengaturan; dan c. pelayanan kepada konsumen.
