PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi...
Pasal 4
pasal.id
(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. penetapan perkiraan besaran, penagihan dan penyetoran Iuran Badan Usaha; b. Verifikasi volume Niaga Bahan Bakar Minyak Non Public Service Obligation; c. Verifikasi volume pengangkutan dan Niaga gas bumi melalui pipa; dan d. rekonsiliasi triwulan dan final Iuran Badan Usaha. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
