PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi...
Pasal 3
pasal.id
(1) Pelaksanaan Verifikasi volume dan rekonsiliasi Iuran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengatur. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim Verifikasi on desk volume Niaga Bahan Bakar Minyak Non Publik Service Obligation Bada Usaha;
b. tim Verifikasi volume gas bumi; dan c. tim rekonsiliasi Iuran Badan Usaha. (3) Susunan, kedudukan, tugas dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
