PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi...
Pasal 5
pasal.id
(1) Badan Usaha yang tidak melaksanakan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. penetapan perkiraan besaran Iuran secara sepihak; dan/atau c. usulan pencabutan izin usaha; (2) Pengenaan sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara bertahap mulai dari Teguran I, Teguran II sampai dengan Teguran III. (3) Tata Cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
