PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 31
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
