PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 30
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pengatur ini, maka Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 16/P/BPH MIGAS/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
