PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 28
BAB 11 — SANKSI
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN dan memberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan ini. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan Hak Khusus, pengusulan pencabutan Izin Usaha dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Transporter.
