PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN SISTEM PENDISTRIBUSIAN DENGAN MENGGUNAKAN TI
(1) Badan Usaha atau Penyalur wajib memberikan akses ibilitas kepada Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan dan audit penerapan STI yang dilaksanakan setiap periode tertentu yang dibantu oleh auditor TI yang tersertifikasi oleh Pemerintah. (2) STI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung secara online dengan STI Badan Pengatur.
