Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN SISTEM PENDISTRIBUSIAN DENGAN MENGGUNAKAN TI
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang akan membeli BBM di Penyalur wajib dipasang identitas yang dapat dipindai/dibaca secara elektronik oleh EDC di setiap Nozzle pada Penyalur. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM bersubsidi maupun Non Subsidi. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM Bersubsidi. (4) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM Non Subsidi.
