PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN SISTEM PENDISTRIBUSIAN DENGAN MENGGUNAKAN TI
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian STI dalam penyaluran dan/atau penjualan BBM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) STI yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi TI.
