PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — SISTEM PENDISTRIBUSIAN PADA TINGKAT PENYALUR
(1) Badan Usaha wajib menggunakan alat kendalidalam Penyediaan dan Pendistribusian BBM. (2) Sistem pendistribusian di tingkat Penyalur wajib dilakukan oleh Badan Usaha atau Penyalur dengan STBTI. (3) Pelaksanaan STBTIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap. (4) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan Badan Pengatur. (5) Pendistribusian STBTIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan STI.
