PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PERHITUNGAN HARGA GAS BUMI YANG INVESTASINYA DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
(1) Investasi sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Badan Usaha. (2) Investasi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi. (3) Perhitungan Harga Gas Bumi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 25.
- Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
