Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA PERHITUNGAN HARGA GAS BUMI YANG INVESTASINYA DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH
Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini berlaku, Harga Gas Bumi yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan Pengatur ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Gas Bumi yang baru.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
