Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PERHITUNGAN HARGA GAS BUMI YANG INVESTASINYA DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
(1) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi namun tidak terbatas pada: a. biaya tenaga operasional; b. biaya inspeksi; c. biaya kalibrasi dan commissioning; d. biaya sistem informasi dan komunikasi; e. biaya pemeliharaan Fasilitas termasuk biaya pengganti suku cadang dan biaya reparasi; f. biaya administrasi dan umum di lapangan; dan/atau g. dihapus; h. losses gas maksimum 2%. (2) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Fasilitas Eksisting berdasarkan data historis dan untuk Fasilitias Baru berdasarkan estimasi.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
