PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PERHITUNGAN HARGA GAS BUMI YANG INVESTASINYA DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
(1) Biaya pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan harga Gas Bumi yang dibeli Badan Usaha dari produsen atau penjual Gas Bumi yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli Gas Bumi antara Badan Usaha dan produsen atau penjual Gas Bumi.
(2) Pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pasokan lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi. (3) Selain sumber pasokan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas.
- Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 17 dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
