Pasal 30
BAB 7 — PENYESUAIAN DAN PERPANJANGAN HAK KHUSUS
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Badan Usaha melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal meliputi: a. dokumen perikatan para pihak; b. ketersediaan pasokan Gas Bumi; c. status kelayakan pipa; d. kemampuan operasional mengelola pipa Gas Bumi; dan e. kepatuhan Badan Usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite: a. MENETAPKAN persetujuan pemberian Hak Khusus; atau b. memberikan surat penolakan, kepada Badan Usaha.
