Pasal 31
BAB 8 — MASA BERLAKU
(1) Masa berlaku Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada fasilitas jaringan distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Badan Pengatur
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman teknis tata cara penetapan masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
