Pasal 29
BAB 7 — PENYESUAIAN DAN PERPANJANGAN HAK KHUSUS
(1) Badan Pengatur dalam memberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempertimbangkan hal-hal minimal sebagai berikut: a. dokumen perikatan para pihak; b. ketersediaan pasokan Gas Bumi; c. status kelayakan pipa; d. kemampuan operasional; dan e. kepatuhan Badan Usaha terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan dan/atau penyesuaian Hak Khusus kepada Badan Pengatur diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; b. profil Badan Usaha yang menggambarkan:
- nama perusahaan;
- NPWP perusahaan;
- alamat perusahaan;
- jenis kegiatan usaha;
- struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan;
- susunan dewan komisaris perusahaan;
- struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. c. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; e. dalam hal terdapat penambahan/pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi dan/atau sarana fasilitas pendukungnya, melampirkan studi kelayakan rencana kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa minimal meliputi:
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
- ruang lingkup kajian;
- latar belakang;
- skema usaha;
- potensi supply dan demand;
- aspek teknis yang paling sedikit memuat basic engineering design;
- aspek finansial yang paling sedikit meliputi biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, toll fee/biaya angkut, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan. f. peta lokasi; g. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; h. data teknis pipa Gas Bumi yang paling sedikit meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; i. data sarana dan fasilitas pendukung; j. sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen Gas Bumi dan volume Gas Bumi yang diangkut atau diniagakan; dan k. dokumen Persetujuan Layak Operasi infrastruktur pipa Gas Bumi (jika ada). (3) Selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa menyampaikan: a. salinan kesepakatan dengan penguna gas/Shipper dalam bentuk PPG yang minimal mencakup volume pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper; b. salinan dokumen bukti kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya untuk infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada dapat dibuktikan dengan:
- akta kepemilikan pipa Gas Bumi/dokumen pengadaan fasilitas pipa Gas Bumi/akta jual beli yang disahkan notaris/bukti hibah yang disahkan notaris atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan pipa Gas Bumi; atau 2) Badan Usaha yang ditunjuk sebagai mitra kerjasama untuk mengelola pemanfaatan aset pipa Gas Bumi yang pembangunannya bersumber dari APBN dapat melampirkan surat penunjukan mitra kerjasama bagi ruas pipa dengan sumber pembiayaan dari APBN. (4) Selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi menyampaikan salinan:
- kesepakatan dengan pemasok Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau kesepakatan bersama;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
- kesepakatan dengan konsumen Gas Bumi dalam bentuk perjanjian jual beli gas bumi atau kesepakatan bersama;
- kesepakatan pengangkutan Gas Bumi dengan Transporter dalam bentuk PPG dalam hal badan usaha memanfaatkan pipa pengangkutan gas bumi milik Transporter.
