Pasal 18
BAB 4 — HAK KHUSUS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA SECARA LANGSUNG
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Badan Usaha melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal meliputi: a. kebutuhan pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); c. dokumen kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya; d. studi kelayakan; e. dokumen perikatan para pihak; f. data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi; g. sarana dan fasilitas pendukung pipa Gas Bumi; h. rencana volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan; dan i. titik terima dan titik serah Gas Bumi. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Badan Pengatur melalui sidang komite: a. MENETAPKAN persetujuan pemberian Hak Khusus; atau b. memberikan surat penolakan, kepada Badan Usaha.
