PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah...
Pasal 19
BAB 5 — HAK KHUSUS NIAGA GAS BUMI YANG MEMILIKI FASILITAS JARINGAN DISTRIBUSI SECARA LANGSUNG
Badan Pengatur dapat memberikan Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Badan Usaha di wilayah niaga yang belum ditetapkan untuk dilelang sebagai Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan.
