Pasal 17
BAB 4 — HAK KHUSUS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA SECARA LANGSUNG
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan Hak Khusus kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
a. profil Badan Usaha yang menggambarkan:
- nama perusahaan;
- NPWP perusahaan;
- alamat perusahaan;
- jenis kegiatan usaha;
- struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan;
- susunan dewan komisaris perusahaan;
- struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. b. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; c. salinan dokumen bukti kepemilikan pipa Gas Bumi dan sarana fasilitas pendukungnya untuk infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada dibuktikan dengan:
- akta kepemilikan pipa Gas Bumi/dokumen kontrak pengadaan fasilitas pipa Gas Bumi/akta jual beli fasilitas pipa Gas Bumi yang disahkan notaris/bukti hibah yang disahkan notaris atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan pipa Gas Bumi; atau 2) Badan Usaha yang ditunjuk sebagai mitra kerjasama untuk mengelola pemanfaatan aset pipa Gas Bumi yang pembangunannya bersumber dari APBN dapat melampirkan surat penunjukan mitra kerjasama bagi ruas pipa dengan sumber pembiayaan dari APBN; d. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; e. dalam hal terdapat penambahan/pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi dan/atau sarana fasilitas pendukungnya, melampirkan studi kelayakan rencana kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa minimal meliputi:
- ruang lingkup kajian;
- latar belakang;
- skema usaha;
- potensi sumber pasok dan kebutuhan Gas Bumi;
- aspek teknis yang paling sedikit memuat basic engineering design;
- aspek finansial yang paling sedikit meliputi biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, tarif pengangkutan, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan (jika ada). f. salinan kesepakatan dengan pengguna gas atau Shipper dalam bentuk PPG yang minimal mencakup volume pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
g. untuk pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kawasan Strategis Nasional atau KEK melampirkan dokumen penetapan oleh Pemerintah; h. peta lokasi; i. koordinat geografis infrastruktur pipa Gas Bumi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; j. data teknis pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan k. data sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut, serta sarana dan fasilitas pendukung.
