Pasal 15
BAB 4 — HAK KHUSUS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA SECARA LANGSUNG
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan pelaksanaan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Badan Pengatur dapat memberikan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa secara langsung kepada Badan Usaha dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis. (2) Kebutuhan pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan peruntukan atas pipa kepentingan sendiri atau pipa distribusi yang telah terdapat dalam RIJTDGBN menjadi pipa untuk melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; b. pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kawasan Strategis Nasional, KEK, atau kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
c. pengelolaan infrastruktur pipa Gas Bumi pada Ruas Transmisi tertentu yang sudah terbangun sebelum ditetapkannya peraturan ini dan belum tercantum dalam RIJTDGBN; dan/atau d. pelaksanaan pengoperasian pipa Gas Bumi yang dibangun dengan APBN. (3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebagai berikut: a. kebutuhan infrastruktur pipa Gas Bumi untuk menyalurkan Gas Bumi kepada konsumen pengguna Gas Bumi; b. merupakan infrastruktur pipa Gas Bumi yang telah ada atau pembangunan infrastruktur pipa Gas Bumi baru; c. terdapat kapasitas lebih pada pipa existing yang secara aspek kelayakan teknis dapat dimanfaatkan secara bersama; d. tidak mengganggu kegiatan operasional existing Badan Usaha; dan/atau e. bukan pada wilayah yang telah ditetapkan pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi. (4) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tidak mengurangi nilai keekonomian Badan Usaha.
