Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan mengundang BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk melakukan paparan dan klarifikasi.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, BUMN atau Anak Usaha BUMN melakukan perbaikan atas kelengkapan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Pengatur melakukan verifikasi atas permohonan Hak Khusus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal meliputi: a. studi kelayakan (feasibility study); b. dokumen perikatan para pihak; c. rencana data teknis infrastruktur pipa Gas Bumi; d. rencana sarana dan fasilitas pendukung pipa Gas Bumi; e. rencana volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan; dan f. rencana titik terima dan titik serah Gas Bumi. (5) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pemberian Hak Khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN melalui sidang komite.
