Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
(1) BUMN atau Anak Usaha BUMN penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengajukan permohonan Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 5 ayat (1) kepada Badan Pengatur. (2) Permohonan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi perusahaan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur dengan minimal melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat keputusan penunjukan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat; b. dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN) jika penugasan khusus dalam rangka mendukung PSN; c. profil Badan Usaha yang menggambarkan:
- nama perusahaan;
- NPWP perusahaan;
- alamat perusahaan;
- jenis kegiatan usaha;
- struktur organisasi perusahaan disertai dengan nama dan jabatan;
- susunan dewan komisaris perusahaan;
- struktur kepemilikan saham dan beneficiary ownership; dan 8) penjelasan singkat bisnis proses perusahaan. d. akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
e. surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran dokumen dan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; f. permohonan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup atas kesanggupan untuk menyediakan infrastruktur Gas Bumi termasuk jaringan pipa Gas Bumi untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk transportasi darat; g. studi kelayakan rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur pipa Gas Bumi minimal meliputi:
- ruang lingkup kajian;
- latar belakang 3) skema usaha;
- potensi sumber pasok dan kebutuhan Gas Bumi;
- aspek teknis minimal memuat basic engineering design;
- aspek finansial minimal meliputi rencana biaya investasi, nilai IRR, biaya penyaluran, tarif pengangkutan, biaya margin; dan 7) jadwal pembangunan. h. permohonan Hak Khusus pada Ruas Transmisi wajib menyampaikan Salinan PPG yang minimal mencakup volume Pengangkutan Gas Bumi, jangka waktu kontrak, serta hak dan kewajiban antara Transporter dan Shipper; i. permohonan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyampaikan salinan dokumen pokok perjanjian (head of agreement) dengan calon konsumen dan/atau calon Shipper; j. rencana peta lokasi; k. rencana koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dilengkapi dengan data koordinat jaringan pipa dalam bentuk .kmz; l. data teknis rencana pembangunan pipa Gas Bumi minimal meliputi panjang, diameter, kapasitas dan tekanan operasi; dan m. data rencana sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut dan/atau diniagakan, serta sarana dan fasilitas pendukung.
