PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus untuk membangun dan mengoperasikan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi kepada: a. BUMN; atau b. Anak Usaha BUMN, yang telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
