Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
(1) Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) diberikan Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagi wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi dan 15 (lima belas) tahun bagi wilayah yang telah terdapat infrastrukur pipa Gas Bumi. (3) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus. (4) Setelah jangka eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
Erika Retnowati
Basuki Trikora Putra
Harya Adityawarman
Saleh Abdurrahman
Yapit Sapta Putra
Abdul Halim
Eman Salman Arief
Iwan Prasetya Adhi
Wahyudi Anas
Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Koordinator Hukum
(5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada Wilayah Niaga Tertentu.
