PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN HAK KHUSUS RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Dalam hal pengaliran Gas Bumi akan melebihi kapasitas pipa Gas Bumi yang tercantum dalam Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) maka: a. Badan Pengatur dapat mengusulkan Ruas Transmisi baru kepada Menteri untuk dicantumkan dalam RIJTDGBN untuk dilelang; atau b. Badan Usaha pemegang Hak Khusus dapat meningkatkan kapasitas infrastruktur pipa Gas Bumi dan sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis untuk kemudian mendapatkan penyesuaian Hak Khusus.
