PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 6
BAB 3 — MOBIL BARANG UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN YANG DILARANG MENGGUNAKAN BBM JENIS TERTENTU
Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk membawa hasil perkebunan atau pertambangan serta kegiatan usaha penunjangnya.
