PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 5
BAB 3 — MOBIL BARANG UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN YANG DILARANG MENGGUNAKAN BBM JENIS TERTENTU
Mobil Barang untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan yang dilarang menggunakan BBM Jenis Tertentu merupakan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Perkebunan atau Pertambangan.
