PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — MOBIL BARANG PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN
Mobil Barang yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan di sektor Usaha Perkebunan atau Usaha Pertambangan serta kegiatan usaha penunjangnya harus memiliki izin usaha kendaraan yang diperuntukan bagi usaha Perkebunan dan Pertambangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
