PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK...
Pasal 7
BAB 3 — MOBIL BARANG UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN YANG DILARANG MENGGUNAKAN BBM JENIS TERTENTU
Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib ditempel stiker yang menyatakan mobil ini menggunakan BBM Non Subsidi ataupun stiker lain yang bermakna sama pada kaca depan bagian atas (sebelah dalam atau luar) dan sekitar lubang tangki pengisian Bahan Bakar Minyak.
