PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan perpanjangan masa berlaku. (2) Perpanjangan masa berlaku Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pengajuan kembali permohonan oleh Konsumen Pengguna dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
