PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa harus menyampaikan laporan rekapitulasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur dan Pemerintah Daerah setiap triwulan. (2) Penyampaian laporan rekapitulasi surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada BUP dan Instansi yang berwenang. (3) Bentuk dan format laporan rekapitulasi surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
