Pasal 11
BAB 5 — KEWENANGAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu. (2) PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Penentuan PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib memperhatikan: a. untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha mikro; b. untuk Konsumen Pengguna Usaha Pertanian merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha pertanian dan Kepala Desa/Lurah; c. untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan merupakan kewenangan PD yang membidangi usaha perikanan;
d. untuk Konsumen Pengguna Pelayanan Umum merupakan kewenangan PD yang membidangi pelayanan umum; dan e. untuk Konsumen Pengguna Transportasi merupakan kewenangan PD yang membidangi transportasi. (4) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kuota volume Jenis BBM Tertentu kabupaten/kota. (5) PD bertanggung jawab terhadap jumlah volume dan ketepatan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan. (6) Pemerintah Daerah atas pertimbangan tertentu dapat menunjuk PD tertentu yang membidangi perizinan untuk diberikan wewenang menerbitkan Surat Rekomendasi.
