PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK...
Pasal 12
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kegiatan pembelian Jenis BBM Tertentu oleh konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi dilakukan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dengan mengikutsertakan BUP. (2) Badan Pengatur berdasarkan laporan dari Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dan/atau Badan Usaha harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan melaksanakan pengecekan lapangan jika diperlukan.
