Pasal 13
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah atau Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dapat meninjau kembali penggunaan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan.
(2) Dalam hal Konsumen Pengguna yang menyalahgunakan Surat Rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan surat rekomendasi. (4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali setiap 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal Konsumen Pengguna tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa mencabut Surat Rekomendasi. (6) Terhadap pencabutan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Konsumen Pengguna dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan Surat Rekomendasi.
