PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Dalam menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa memperhatikan kondisi wilayah, kemampuan Konsumen Pengguna dan hal lain yang dianggap penting. (2) Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
