Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa harus melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan BUP atau Penyalur.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. jenis konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pasal 4; b. jenis kegiatan/usaha; c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; dan d. Data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, Jenis BBM Tertentu dan kebutuhan Jenis BBM Tertentu per jam/hari. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan penentuan Penyalur yang ditetapkan sebagai titik serah pembelian Jenis BBM Tertentu dan jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu di Penyalur.
