Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi permohonan dinyatakan lengkap, Kepala PD/Kepala Pelabuhan
Perikanan/Lurah/Kepada Desa menerbitkan Surat Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat penerima rekomendasi; b. alamat Konsumen Pengguna; c. jenis Konsumen Pengguna; d. jenis kegiatan/usaha; e. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu hasil verifikasi; f. lembaga penyalur tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu; g. masa berlaku surat rekomendasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender; h. tanda tangan dan stempel PD pemberi rekomendasi; i. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali; dan j. lampiran laporan volume Jenis BBM Tertentu yang dibeli oleh Konsumen Pengguna selama 1 (satu) bulan. (4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama masing-masing konsumen pengguna. (5) Surat Rekomendasi yang diterbitkan memuat lebih dari 1 (satu) Konsumen Pengguna, data Konsumen Pengguna mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
