Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT REKOMENDASI
(1) Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala PD atau Kepala Pelabuhan Perikanan untuk memperoleh Surat Rekomendasi. (2) Dalam hal Konsumen Pengguna berjumlah lebih dari 1 (satu), pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif dengan diwakili oleh sub penyalur/koperasi yang menaungi kelompok Konsumen Pengguna bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. identitas Konsumen Pengguna (KTP/kartu tani), kartu yang diterbitkan oleh kementerian; b. surat keterangan tentang usaha yang diterbitkan oleh lurah/desa/camat/PD yang membidangi; dan c. surat keterangan/dokumen/spesifikasi peralatan yang digunakan. (4) Dalam hal untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. informasi/data volume konsumsi Jenis BBM tertentu yang digunakan sebagai bahan bakar peralatannya, untuk usaha perikanan yang menggunakan kapal sampai dengan 10 GT (sepuluh gross tonase); b. fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir; c. rencana lama operasi; d. estimasi sisa minyak solar (gas oil) yang ada dikapal; e. fotokopi surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil; f. usulan kebutuhan BBM dari pemilik kapal, untuk usaha perikanan yang menggunakan kapal diatas 10 GT (sepuluh gross tonase); dan g. fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
