Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konsumen Pengguna Usaha Mikro meliputi Usaha Mikro yang menggunakan mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usahanya. (2) Konsumen Pengguna Usaha Perikanan meliputi: a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran maksimum 30 GT (tiga puluh gross
tonase) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, PD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan; dan b. pembudi daya ikan skala kecil. (3) Konsumen Pengguna Usaha Pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha (dua hektare), dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. (4) Konsumen Pengguna Pelayanan Umum meliputi: a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan; b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan. (5) Konsumen Pengguna Transportasi meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan.
